Ketiga melaksanakan test, tracing, dan treatment penanggulangan COVID-19, keempat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Terakhir adalah saling bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Pada kesempatan tersebut, ketiga kepala daerah sama-sama kompak menyatakan pemerintah akan lebih serius serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sebebas-bebasnya di masa transisi menuju normal baru dan mengabaikan protokol kesehatan. (Antara)
Baca Juga:Jawa Timur Terbanyak 279 Orang, Ini Rincian Kasus Baru Corona 34 Provinsi