Keterangan Sanny dianggap Suharso sebagai keterangan yang tidak benar di muka persidangan.
“Saya gak bacok dia (Sanny), yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya gak saya (bacok) pak,” kata Suharso di depan hakim ketua Martin Ginting.
Sedangkan aksi pembacokan yang ia lakukan pada Joke, diakuinya dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
“Saya bacok dua kali, yang pertama bagian di belakang, yang kedua di kepala,” kata Suharso.
Aksi pembacokan yang dilakukan Suharso itu dilakukan pada awal Februari 2020. Setelah kejadian itu, Suharso ditangkap oleh Polisi. Perkara Suharso itu berlanjut ke ranah hukum pengadilan, oleh JPU, Suharso dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Baca Juga:Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung