"Saat itu, oknum dokter melakukan aksi bejatnya terhadap anak kami, dengan cara memasukkan jarinya ke alat vitalnya secara berulang-ulang," jelas ibu korban.
Akibat kejadian itu, Korban mengalami syok, trauma berat. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepolres Aceh Timur dengan Nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor : STTLP /64/VI/2020 / SPKT tertanggal 8 Juni 2020.
Kekinian, keluarga korban mempercayai Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur, sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara ini.
Sementara direktur rumah sakit umum tempat pasien dilecehkan, mengatakan sedang menyelidiki dan mengkonfirmasi kejadian itu dengan yang bersangkutan.
Baca Juga:Ada Dokter Cabul, Dinkes Batam Larang Puskesmas Pekerjakan Anak Magang
"Lagi diselidiki dan konfirmasi dengan yang bersangkutan tentang kronologisnya" kata direktur rumah sakit.