SuaraJatim.id - Sebanyak 310 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani rapid test massal pada Selasa (16/6/2020).
Pelaksanaan rapid test ini merupakan wujud memutus penyebaran covid-19 menyusul dinyatakan positifnya salah satu Panitera Pengganti (PP) dan kini dirawat di Rumah Sakit PHC. Terlebih lagi, satu hakim dan juru sita meninggal dunia pada minggu lalu.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan rapid test ini digelar atas bantuan Pemkot Surabaya.
“Pelaksanaan rapid test ini diikuti oleh seluruh aparatur PN Surabaya kurang lebih 310 orang,” ujar Ginting seperti dilaporkan Berita Jatim, Selasa.
Baca Juga:Anies Longgarkan PSBB, Epidemiolog: Pasar Paling Rentan Tertular Corona
Martin mengatakan rapid test massal sebelumnya sudah dilakukan di PN Surabaya, sekitar sebulan yang lalu. Namun saat itu, tidak seluruh pegawai mengikutinya.
Pada rapid test sebelumnya, lanjut Martin, seluruh pegawai dinyatakan non-reaktif. Namun pada perkembangannya ada salah satu panitera pengganti yang menunjukkan gejala dan melakukan tes swab dan hasilnya positif.
“Rapid test yang sebelumnya hasilnya non-reaktif semua. Tapi beberapa hari ada panitera pengganti yang mengeluhkan sakit. Ada gejala demam dan penciumannya hilang, langsung test swab. Dan hasilnya positif. Sampai sekarang masih dirawat dan isolasi,” ujar dia.