Aksi Curi BH Wanita Buat Onani, Malingnya Nekat Lewat Tongkrongan Anak Muda

"Pelaku diketahui warga sedang nongkrong di pinggir jalan, lalu melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah Abdul Latif..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 16 Juni 2020 | 14:32 WIB
Aksi Curi BH Wanita Buat Onani, Malingnya Nekat Lewat Tongkrongan Anak Muda
Ilustrasi. [Humas Polsek Kedung Kandang/Tribratanews]

SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama A Wahyu Nianto (23) kini harus mendekam di penjara akibat aksi pencurian.

Sasaran yang dicuri Wahyu ini bukan barang berharga, melainkan celana dalam dan bra wanita. Terkuaknya kasus ini, motif Wahyu nekat mencuri ordedil kaum hawa itu karena untuk memuaskan fantasi seksnya.

Seperti dikutip Suara.com dari Suarajatimpost.com, kasus ini terungkap setelah Wahyu tepergok warga saat beraksi pencurian pakaian dalam bekas dipakai wanita itu di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (13/6/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Warujayeng Kompol Edi Hariadi menjelaskan bahwa pelaku sebelum diserahkan ke Kepolisian ditangkap warga sempat terjadi amuk massa.

Baca Juga:Hobi Cium Aromanya, Wahyu Colong BH dan Celana Dalam Bekas Dipakai Wanita

"Pelaku diketahui warga sedang nongkrong di pinggir jalan, lalu melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah Abdul Latif. Warga sempat menegur A Wahyu Nianto (pelaku) karena kaget pelaku langsung melarikan diri dan dikejar warga dan tertangkap dan dihakimi (amuk massa)," kata Edi.

Dari pengungkapan kasus ini, motif Wahyu mencuri karena hobi mencium aroma pakaian dalam wanita yang bekas dipakai.

“Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," terangnya.

Adapun barang bukti lain yang ikut disita petugas di antaranya kendaraan sepeda motor sebagai alat melancarkan aksinya dan pakaian dalam wanita.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.

Atas perbuatan cabulnuya itu, Wahyu kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini