SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama A Wahyu Nianto (23) kini harus mendekam di penjara akibat aksi pencurian.
Sasaran yang dicuri Wahyu ini bukan barang berharga, melainkan celana dalam dan bra wanita. Terkuaknya kasus ini, motif Wahyu nekat mencuri ordedil kaum hawa itu karena untuk memuaskan fantasi seksnya.
Seperti dikutip Suara.com dari Suarajatimpost.com, kasus ini terungkap setelah Wahyu tepergok warga saat beraksi pencurian pakaian dalam bekas dipakai wanita itu di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (13/6/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Warujayeng Kompol Edi Hariadi menjelaskan bahwa pelaku sebelum diserahkan ke Kepolisian ditangkap warga sempat terjadi amuk massa.
Baca Juga:Hobi Cium Aromanya, Wahyu Colong BH dan Celana Dalam Bekas Dipakai Wanita
"Pelaku diketahui warga sedang nongkrong di pinggir jalan, lalu melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah Abdul Latif. Warga sempat menegur A Wahyu Nianto (pelaku) karena kaget pelaku langsung melarikan diri dan dikejar warga dan tertangkap dan dihakimi (amuk massa)," kata Edi.
Dari pengungkapan kasus ini, motif Wahyu mencuri karena hobi mencium aroma pakaian dalam wanita yang bekas dipakai.
“Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," terangnya.
Adapun barang bukti lain yang ikut disita petugas di antaranya kendaraan sepeda motor sebagai alat melancarkan aksinya dan pakaian dalam wanita.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.
Atas perbuatan cabulnuya itu, Wahyu kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga:Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu