SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur akan rapid test seluruh padagang pasar di Kota Malang, Jawa Timur. Rapid test akan dilakukan 3 hari ke depan.
Pemkot Malang menggencarkan pelaksanaan rapid test atau tes cepat kepada para pedagang serta pengunjung pasar rakyat yang ada di wilayah setempat sebagai langkah deteksi dini penyebaran COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa mengatakan bahwa pelaksanaan tes cepat bagi para pedagang dan pengunjung pasar rakyat tersebut akan dilakukan selama tiga hari kedepan, di beberapa pasar rakyat yang ada di wilayah ini.
"Rapid test dilakukan di pasar karena merupakan tempat berkerumunnya orang-orang. Jika ada yang reaktif, untuk pedagang harus menutup sementara tokonya," katanya di Malang.
Baca Juga:Anies Belum Mau Buka Sekolah Sampai Corona Terkendali
Sutiaji menambahkan, pada pelaksanaan tes cepat COVID-19 hari pertama di Pasar Besar Kota Malang, tercatat sebanyak 237 pedagang dan pengunjung pasar tersebut menjalaninya, dan tiga orang dinyatakan reaktif.
Menurut Sutiaji, tiga orang pengunjung Pasar Besar Kota Malang yang hasil tes cepatnya dinyatakan reaktif, harus melakukan isolasi mandiri di rumah. Kemudian, dalam waktu dekat, akan kembali dilakukan tes cepat, sebelum diambil langkah untuk pelaksanaan test swab.
"Kami juga akan melakukan tracing terhadap keluarga. Apakah juga reaktif atau tidak. Kami juga akan memberikan perawatan," kata Sutiaji.
Tes cepat bagi pedagang dan pengunjung pasar rakyat yang ada di Kota Malang tersebut, merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya untuk mendeteksi transmisi dari Orang Tanpa Gejala (OTG).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan bantuan sebanyak 1.000 unit alat tes cepat kepada Pemerintah Kota Malang. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pelaksanaan tes cepat khususnya di area yang menjadi pusat keramaian.
Baca Juga:Imbas Corona, Pungutan Pajak di Kota Serang Turun Drastis
Pelaksanaan tes cepat di pasar rakyat, lanjut Sutiaji, bertujuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di tempat-tempat keramaian. Selain itu, pasar rakyat juga harus bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kami ingin memastikan kepatuhan pedagang dan pengunjung pasar terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Kami menyiapkan tempat cuci tangan, dan protokol harus dipatuhi," kata Sutiaji.
Belum lama ini, Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usai pelaksanaan PSBB, wilayah Malang Raya tersebut memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru.
Namun, hingga saat ini tingkat penularan COVID-19 di Kota Batu dan Kabupaten Malang dinilai masih cukup tinggi. Tingkat penularan di Kota Batu, dan Kabupaten Malang dilaporkan berada pada angka di atas satu.
Sejauh ini di Kota Malang, tercatat ada 95 kasus positif COVID-19. Dari total positif COVID-19 tersebut, sebanyak 38 orang dinyatakan sembuh, enam orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan. (Antara)