SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 126 miliar yang melibatkan tujuh orang debitur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dari tujuh tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan di daerah ini.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/6/2020) malam.
Salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/6) malam pukul 23.00 WITA.
Baca Juga:Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
Tersangka yang telah ditahan, kata Yulianto mengajukan pinjaman sebagai modal kerja ke Bank NTT, Cabang Surabaya sebesar Rp 44 miliar dan kredit investasi jangka panjang sebesar Rp 5 miliar lebih.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Pulau Sumba itu, ada tujuh tersangka yang dipanggil karena terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 126 miliar. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT.
Tujuh debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan kredit di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman, Stefanus Sulaiman, Lu Mei Ling, Wiliam, Siswanto, Muhamad Ruslan, Ilham Rudianto.
"Tersangka pertama sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sedangkan enam tersangka lainnya yang ikut menikmati anggaran kredit di Bank NTT Cabang Surabaya akan menyusul," ucap Yulianto sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, kerugian negara dalam skandal kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya mencapai Rp 126 miliar dari Rp 146 miliar dana yang kredit dari bank milik pemerintah NTT kepada tujuh debitur yang telah dicekal pihak kejaksaan itu.
Baca Juga:Terpidana Korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin Bebas dari Penjara