Terungkap! Skandal Korupsi Kredit Macet Bank NTT Rp 126 Miliar

Modus salah satu tersangka yakni mengajukan pinjaman modal kerja senilai Rp 44 miliar di Bank NTT cabang Surabaya

Bangun Santoso
Jum'at, 19 Juni 2020 | 06:07 WIB
Terungkap! Skandal Korupsi Kredit Macet Bank NTT Rp 126 Miliar
Bank NTT

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 126 miliar yang melibatkan tujuh orang debitur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu dari tujuh tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan di daerah ini.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/6/2020) malam.

Salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/6) malam pukul 23.00 WITA.

Baca Juga:Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi

Tersangka yang telah ditahan, kata Yulianto mengajukan pinjaman sebagai modal kerja ke Bank NTT, Cabang Surabaya sebesar Rp 44 miliar dan kredit investasi jangka panjang sebesar Rp 5 miliar lebih.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Pulau Sumba itu, ada tujuh tersangka yang dipanggil karena terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 126 miliar. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT.

Tujuh debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan kredit di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman, Stefanus Sulaiman, Lu Mei Ling, Wiliam, Siswanto, Muhamad Ruslan, Ilham Rudianto.

"Tersangka pertama sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sedangkan enam tersangka lainnya yang ikut menikmati anggaran kredit di Bank NTT Cabang Surabaya akan menyusul," ucap Yulianto sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, kerugian negara dalam skandal kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya mencapai Rp 126 miliar dari Rp 146 miliar dana yang kredit dari bank milik pemerintah NTT kepada tujuh debitur yang telah dicekal pihak kejaksaan itu.

Baca Juga:Terpidana Korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin Bebas dari Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak