SuaraJatim.id - Warga yang ada di Surabaya, Jawa Timur harus pakai masker. Jika tidak, mereka akan dihukum joget-joget di pinggir jalan.
Itu sesuai dengan aturan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, pengawasan bahkan operasi dan razia di berbagai bidang terus dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penegakan Perwali tersebut terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy, Senin (22/6/2020) kemarin.
Baca Juga:Ketua KPK Akui Buka Masker untuk Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi Covid-19. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil KTP dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ia mengungkapkan.
Sementara bagi warga yang melanggar namun tidak membawa KTP, pihaknya memberikan sanksi lain, yaitu diminta push up bagi yang muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
“Diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” ia menjelaskan.
Selain itu, tujuan ‘dihukum’ joget itu untuk meningkatkan imun mereka dan menjaga kebugaran tubuh.
Baca Juga:Dilaporkan Langgar Protokol Kesehatan, Ketua KPK: Saya Pakai 3 Jenis Masker
“Setelah mereka diberi sanksi, mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” tuturnya.
- 1
- 2