SuaraJatim.id - Aksi nekat membawa pulang jenazah positif Covid-19 yang dilakukan empat pemuda di Kota Surabaya berakibat pada hasil reaktif rapid test yang dijalani.
Hasil reaktif rapid test tersebut diketahui usai empat pemuda yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni MI (28), MA (25), M Kemal (23), dan MB (22) ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka melakukan rapid test tersebut di Puskesmas Pegirian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda tersebut saat ini diamankan dan selanjutnya akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.
“Keempat tersangka ini reaktif saat dirapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak,” kata Ganis seperti dilansir beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:4 Penjemput Paksa Pasien Positif Corona di Surabaya Jadi Tersangka
Ganis menambahkan, usai menjalani swab, keempat tersangka bakal menjalani karantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.
Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja, jika nantinya positif, maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.
“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19,” kata Ganis.
Ganis menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar Covid-19. Sebab, penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.
“Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Kalau diri sendiri bakan kita tindak sesuai UU. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak,” tukas dia.
Baca Juga:Kronologis Pasien Positif Covid di Kota Serang yang Diambil Paksa Keluarga
Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini menjelaskan, jenazah Covid-19 masih bisa menularkan virus. Dyah merujuk pada penelitian WHO, yakni dalam waktu sembilan hari, virus hidup dan menularkan melalui cairan yang keluar dari jenazah pasien yang tertular Covid-19.
- 1
- 2