Jemput Paksa Jasad Pasien Corona, 4 Bersaudara di Jatim Reaktif Covid-19

Keempat pemuda itu kini ditahan polisi karena berstatus tersangka penjemputan paksa pasien positif corona yang meninggal

Bangun Santoso
Rabu, 24 Juni 2020 | 08:08 WIB
Jemput Paksa Jasad Pasien Corona, 4 Bersaudara di Jatim Reaktif Covid-19
Keempat pelaku yang diamankan petugas karena menjemput paksa mayat di RS dan dinyatakan reaktif saat rapid test, Selasa (23/6/2020). (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Empat orang pemuda bersaudara di Surabaya dinyatakan reaktif corona usai menjalani rapid tes. Mereka kini terpaksa ditahan karena dengan sengaja menjemput paksa keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.

Keempat pemuda itu adalah MI (28), MA (25), M Kemal (23) dan MB (22). Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian pada Selasa (23/6/2020).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda ini pun diamankan selanjutnya para tersangka menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.

"Keempat tersangka ini reaktif saat dirapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak," ujar Ganis sebagaimana dilansir Beritajatim.com.

Baca Juga:Keluarga Jemput Paksa Belasan Pasien Corona di Klinik, Jengkel Tak Sembuh

Menurut Ganis, setelah menjalani swab, keempat tersangka itu akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.

Meski harus menjalani karantina di rumah sakit, Ganis menyatakan kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja, nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.

“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19,” Ganis menjelaskan.

Ganis berharap, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid-19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.

“Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Kalau diri sendiri bakan kita tindak sesuai UU. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak,” ujarnya.

Baca Juga:Geger Warga Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di Bekasi, Keluarga Minta Maaf

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini menjelaskan, jenazah covid-19 masih bisa menularkan virus. Menurut WHO, dalam waktu sembilan hari, virus hidup dan menularkan melalui cairan yang keluar dari jenazah pasien yang tertular covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini