Pelayan Penyedia Jasa Layanan Seks Pemandu Lagu di Kafe R3 Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, satu tersangka yyang ditetapkan tersebut merupakan pekerja di cafe sebagai waiters bernama Dicky.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juni 2020 | 13:18 WIB
Pelayan Penyedia Jasa Layanan Seks Pemandu Lagu di Kafe R3 Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Penggerebekan tempat karaoke Kafe R3 di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar membuahkan penetapan seorang tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, satu tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pekerja di cafe sebagai pelayan bernama Dicky.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial D, pekerjaannya sebagai waitrees di Kafe R3 tempat karaoke di mana tempat dilakukannya penggeledahan," ujar Truno di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Dari lokasi karaoke yang digerebek Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tercatat sebanyak 19 orang diamankan. 12 orang di antaranya telah diperiksa. Meski begitu, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan kepolisian.

Baca Juga:Bisnis Esek-esek Digerebek, Cafe R3 Dijaga Banyak Lelaki Berbadan Kekar

"Kemudian berbagai alat bukti yang terkait dengan unsur tindak pidananya yaitu memudahkan proses cabul dalam suatu tempat atau menyediakan tempat. Ini masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Selain itu Truno menjelaskan tersangka tidak ditahan. Alasan tak dilakukan penahanan terhadap pria bernama Dicky tersebut lantaran ancaman hukumannya yang hanya 1 tahun 4 bulan.

"Saat ini laporan polisi sudah diterbitkan dengan persangkaan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Maka dalam ketentuan KUHAP tidak dapat diproses penahanan," kata Truno.

Mengenai posisi tersangka, Truno memastikan pelaku masih dalam pengawasan pihak kepolisian. Meski tak ditahan ia masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor di Blitar.

"Posisinya yang jelas tidak dilakukan proses penahanan, namun diwajibkan lapor dengan domisili di Blitar," tambahnya.

Baca Juga:Gerebek Kafe di Blitar, Polisi Temukan Kondom hingga Ciduk Belasan LC

Mengenai tempat karaoke yang dijaga preman atau pria berbadan kekar pasca penutupan sementara, Truno enggan berkomentar. Yang pasti mengenai kelanjutan bisnis karaoke tersebut akan dikoordinasi kan antara Polres dan Pemda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini