Dari lobby, Ketua Gugus Tugas Nasional bersama Menko PMK dan Menkes melihat kondisi ruangan kamar hotel yang berada di lantai 3.
Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK memastikan bahwa fasilitas hotel telah memadai untuk penanganan pasien COVID-19 dan tempat penampungan sementara bagi para tenaga kesehatan.
Bersama Ketua Gugus Tugas dan Menkes, Menko PMK Muhadjir Effendy juga menanyakan perihal kualitas tempat tidur dan sarana lainnya kepada petugas.
Sebagai informasi, Hotel Grand Surabaya dialih fungsikan menjadi RS Darurat Khusus penanganan COVID-19 oleh Pemprov Jawa Timur, sebagai tempat untuk menangani para pasien yang terkonfirmasi positif SARS-CoV-2 dan juga tempat istirahat bagi para tenaga medis.
Baca Juga:Bertambah 25 Orang, Total 613 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet
Adapun RS Darurat Hotel Grand Surabaya tersebut sekaligus melengkapi RS Lapangan Indrapura sebagai sarana dan prasarana penanganan COVID-19, yang sebelumnya diresmikan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo pada 3 Juni 2020.
Upaya Pemprov untuk menjadikan Hotel Grand Surabaya menjadi RS Darurat COVID-19 sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Presiden Joko Widodo dan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo sebelumnya pada (24/6).
Dalam arahan presiden, penanganan COVID-19 tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Dalam hal ini setiap wilayah di Provinsi Jawa Timur harus bersinergi dan mengambil kebijakan dengan merujuk pada sains dan menggandeng para pakar dan ahli keilmuan yang terkait.
Selain itu, Presiden juga meminta agar Kota Surabaya dapat mensinergikan RS Rujukan dan RS Darurat, sehingga tidak terjadi penumpukan dan dapat meringankan beban tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Ada Tambahan 5 Pasien, Total 590 Orang Dirawat di RSD Wisma Atlet