Tangan Diikat, Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG Sembari Tonton Video Porno

"Si anak ini di dalam kamar ditunjuki oleh DA video persetubuhan, pemerkosaan, itu tangannya ditali kanan-kiri..."

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Selasa, 07 Juli 2020 | 11:11 WIB
Tangan Diikat, Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG Sembari Tonton Video Porno
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

"Dia kelas 6, mau daftar ke SMP Negeri ini, belum ngecek ini, dia daftar di SMP Negeri, si NF belum ngecek karena sama kami belum boleh keluar dulu, nanti sekolah saja bisalah, enggak harus di negeri, sekarang kita amankan dulu," pungkas Abdul.

Kasus ini dikecam banyak pihak mulai dari publik, KPAI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga yang menyebut pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Kepala P2TP2A Ancam Korban NF: Awas Kamu Ngomong, Saya Cincang dan Santet

Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini