Kuras ATM Teman, Oknum Staf Unud Habiskan untuk Judi Online

Tersangka mengetahui nomor pin ATM BNI milik korban.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juli 2020 | 12:57 WIB
Kuras ATM Teman, Oknum Staf Unud Habiskan untuk Judi Online
Tersangka WS, oknum staf kampus Unud, mengakui telah melakukan pencurian uang rekannya. [Ist]

SuaraJatim.id - WS, oknum staf Kampus Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Bali ditangkap jajaran Resmob Polresta Denpasar karena kasus pencurian uang temannya, I Nyoman Alus (47).

Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Singkep, Banjar Kepisah, Denpasar Selatan.

Semula, korban melaporkan uangnya di rekening tabungan BNI sebesar Rp 119.014.240 terkuras habis.

Korban mencurigai pelaku pencurian uang adalah WS. Sebab, tersangka mengetahui nomor pin ATM BNI miliknya.

Baca Juga:HP Raib Dijambret, Cewek Bule Menangis di Pinggir Jalan

Bahkan korban sempat menanyakan hal tersebut ke tersangka dan mengakuinya. Pelaku menghabiskan uang hasil curian untuk bermain judi online.

"Korban awalnya (hendak) menarik uang di rekening tapi kaget kosong. Pelapor kemudian ngecek ke Bank BNI dan ternyata ada beberapa penarikan telah diambil," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Pelaku mengambil uang korban saat berada di kantor kampus Unud FIB Jalan Pulau Nias No.13 Denpasar Selatan.

"Tersangka yang bekerja sebagai staf bagian administrasi Kemahasiswaan Unud Jimbaran itu mengakui telah mengambil ATM BNI dan uang di tabungan korban senilai Rp 119.014.240," tutur Danujaya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni baju tersangka yang dipakai saat beraksi, ATM dan print out rekening.

Baca Juga:Tahu Ada CCTV, Seorang Wanita Nekat Curi Tanaman Hias di Ketandan

"Tersangka mengaku uang ratusan juta hasil curian digunakan untuk main judi online," pungkasnya dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Rabu (8/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini