Tukang Bersih Kuburan di Surabaya Cabuli 10 Anak Berusia 5 Sampai 10 Tahun

IBR yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih makam di area Makam Islam Kalianak ini mengiming-imingi korban dengan melihatkan video Tiktok.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:06 WIB
Tukang Bersih Kuburan di Surabaya Cabuli 10 Anak Berusia 5 Sampai 10 Tahun
Pelaku pencabulan anak di bawah umur IBR (56) memakai baju tahanan saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Pria paruh baya berinisial IBR yang mencabuli anak di bawah umur melakukan aksi bejat di dalam gubuk tempatnya beristirahat. Kekinian pencabulan yang dilakukan IBR sudah memakan sebanyak 10 korban

IBR yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih makam di area Makam Islam Kalianak ini mengiming-imingi korban dengan melihatkan video Tiktok dan makanan sebelum melakukan aksinya. Dia juga diketahui kerap mengincar korban yang memiliki rentang usia usia 5-10 tahun.

"Korban-korban dari aksi cabul yang dilakukan pelaku ini semua anak di bawah umur. Mereka tak hanya perempuan saja, laki-laki pun jadi korbannya," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers, Jumat (10/7/2020).

Ganis menceritakan, terbongkarnya kejadian tersebut bermula setelah saat IBR istirahat di dalam gubuk setelah selesai membersihkan makam. Saat itu di sekitar lokasi, ada dua korban perempuan yang sedang bermain.

Baca Juga:Frustasi Menganggur, Kasmani Cabuli Anak Kandung dan Perkosa Anak Tirinya

"Korban dipanggil oleh pelaku kemudian diajak masuk ke gubuk dan diiming-iming nonton video Tiktok, permen dan makanan lainnya. Setelah melakukan aksi cabulnya, ia kembali bekerja," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, IBR juga mengaku telah mencabuli korban laki-laki di kamar gubuknya tersebut. Dua korban lelaki yang dicabulinya itu terjadi pada waktu yang berbeda di tahun sebelumnya.

"Itu dari pengakuan pelaku sangat banyak, kami sedang mengembangkan karena banyak sekali pengakuan beliau ini tidak hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga melakukan hal yang sama," ujarnya.

Kini IBR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan. Ia dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Beliau adalah pelaku pedhofilia atau pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga:KPAI Akan Rehabilitasi 305 Anak yang Jadi Korban Pencabulan WN Perancis

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini