Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker

Padahal, lanjutnya, Kota Kediri belum memasuki new normal mengingat kini masih berstatus zona kuning Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Juli 2020 | 20:01 WIB
Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker
Wali Kota (Walkot) Kediri, Abdullah Abu Bakar. (Suara.com/Usman)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana menerbitkan payung hukum berupa peraturan wali kota (perwali) yang mengatur sanksi berupa denda kepada warganya yang tak memakai masker. Perwali itu kini tengah digodok.

Wali Kota (Walkot) Kediri, Abdullah Abu Bakar, menjelaskan perwali tersebut masih on progres. Terkini draf perwali hampir selesai. Hanya saja Pemkot masih mengkaji aturan itu sebelum diberlakukan sebagai produk hukum.

"(Perwalinya) On progres. Kapan, masih belum tahu. Cuma kita kaji, ini sekarang kita kaji. Udah hampir selesai, cuma (masih) kita kaji," jelas Walkot yang akrab dipanggil Mas Abu kepada wartawan, Jumat (10/9/2020).

Mas Abu menuturkan, setelah draf perwali tersebut selesai dikaji, pihaknya akan mengonsultasikannya terlebih dahulu. Sebab draf perwali itu mengatur perihal denda kepada mereka yang melanggar aturan.

Baca Juga:Klaster Covid-19 Secapa AD, Hanya 17 Orang Dirawat di RS Dustira Cimahi

"Nanti akan kita konsultasikan. Karena (draf perwali) ini pendendaan, ini ada dendanya. Nah, kalau ada dendanya kita mesti kaji," tuturnya.

Mas Abu tak bisa memastikan kapan perwali tersebut diterbitkan. Namun pihaknya ingin aturan itu cepat selesai.

"Doain secepatnya, kalau nggak cepat kan timingnya gimana," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mas Abu juga menyoroti banyaknya warga yang membicarakan new normal. Padahal, lanjutnya, Kota Kediri belum memasuki new normal mengingat kini masih berstatus zona kuning Covid-19.

"Orang-orang ini keburu ngomong new normal. Sebelum new normal itu saya jelaskan sekali lagi ya, sebelum new normal itu kan mesti (zona) hijau dulu. Setelah hijau kita harus lapor ke kementerian dulu," papar Mas Abu.

Baca Juga:Kazakhstan Bantah laporan China Tentang Kasus Pneumonia Mematikan

"Setelah ke kementerian kita baru pra, sekali lagi baru pranew normal. Baru setelah pranew normal itu dipastikan semuanya bisa mengikuti protokol kesehatan, maka baru new normal," sambungnya.

Kontributor : Usman Hadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini