SuaraJatim.id - Abdullah, pria asal Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur tak pernah menyangka bakal dijemput paksa oleh polisi akibat aksinya yang ia unggah di akun Youtube-nya. Ia dijemput polisi pada Sabtu (11/7/2020).
Pria umur 30 tahun tersebut diringkus Polres Sampang akibat videonya yang menyiksa biawak sembari berputar-putar di jalan raya. Kemudian aksinya itu viral di media sosial.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra melalui Waka Polres Kompol Mukhamad Lutfi menjelaskan, bahwa pelaku melanggar lalu lintas dan berbahaya bagi pengguna jalan.
"Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa saat pulang dari Sampang Kota, dan setibanya di Kecamatan Kedungdung, pelaku menemukan biawak dan langsung diambil untuk dibuat mainan sekalian di-vidio untuk dimasukkan ke akun Youtube-nya," ujar Wakapolres Sampang, Mukhamad Lutfi sebagaimana dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), Senin, (13/7/2020).
Baca Juga:Miris! Bintang Youtube Meninggal saat Hamil, Penyebabnya Belum Diketahui
Menurut Lutfi, hal itu dilakukan oleh pelaku agar lebih menarik perhatian dari penggemar serta menambah subscriber akun Youtubenya.
"Sedangkan dalam proses hukum Abdullah sendiri dapat dijerat dengan pasal 302 Ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan, dan karena Abdullah kooperatif dan mau minta maaf, maka tidak ditahan," ucap Lutfi.
Dalam konferensi pers itu, pelaku (Abdullah) yang sehari-hari berjualan pentol meminta maaf. Ia mengaku tidak ada niat untuk menyiksa hewan, dia hanya membuat sensasi di akun Youtubenya saja.