Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Anggota TNI jadi Bandar, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan
"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan..."
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:40 WIB
BERITA TERKAIT
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
19 November 2024 | 04:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
26 November 2024 | 08:13 WIB WIBTerkini
news | 21:59 WIB
news | 20:50 WIB
news | 14:36 WIB
news | 11:55 WIB
lifestyle | 10:26 WIB
news | 09:55 WIB
news | 22:36 WIB