Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Anggota TNI jadi Bandar, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan
"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan..."
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:40 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
15 April 2025 | 07:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
16 April 2025 | 22:03 WIB WIBTerkini