Anggota TNI jadi Bandar, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan

"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan..."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:40 WIB
Anggota TNI jadi Bandar, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan
Ilustrasi daun ganja.[Pexels/Michael Fischer]

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini