SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima aset miliknya di kawasan Karang Piliang yang sempat dikuasai swasta selama beberapa lama.
Aset senilai Rp 61 miliar tersebut diterima langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir menjelaskan, serah terima tersebut sudah kali ketujuh yang berhasil diselamatkan lembagannya untuk diserahkan ke Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah yang disampaikan ini, yang ketujuh kalinya Kejati selamatkan aset (Pemkot) Surabaya. Hari ini, (Kejati) selamatkan tanah di Karang Pilang, Kelurahan Karangpilang dengan luas 39 ribu meter persegi dan uang Rp 6 miliar kita serahkan ke Bu Wali Kota," ujar Dofir setelah serah terima dengan Wali Kota Risma pada Selasa (21/7/2020) sore.
Baca Juga:Pemkot Surabaya Berkelit 59 Pegawai Puskesmas Banyu Urip Corona: Cuma 20
Eksekusi aset tanah seluas 39 ribu meter persegi di Kelurahan Karang Pilang Kejati Jatim berhasil mengusut keabsahan kepemilikan tanah dari pihak ketiga yang telah menguasai tanah tersebut selama 27 tahun lamanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui belum ada rencana memanfaatkan lahan tersebut.
"Yang ini ya kita belum ada rencana, itu terapit dengan pabrik Platinum dan jalan tol. Ada yang akan kita selamatkan yakni Taman Remaja dan Kebraon," imbuh Risma.
Sementara itu, masih ada beberapa aset yang saat ini diupayakan untuk diselamatkan, yakni aset Taman Remaja Surabaya dan tanah di Kawasan Kebraon Surabaya. Dalam upaya penyelamatan lahan tersebut, Pemkot Surabaya masih menggandeng pihak Kejati.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Pemkot Surabaya Alokasikan Rp 819 Miliar untuk Tangani Covid-19