Gugus Tugas Covid Bubar, Penanganan di Jatim Sesuaikan Nomenklatur

Keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 21 Juli 2020 | 22:28 WIB
Gugus Tugas Covid Bubar, Penanganan di Jatim Sesuaikan Nomenklatur
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua Gugus Tugas Doni Monardo saat meninjau RS Lapangan di Kota Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini