Kerap Minta Foto Bugil dan Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Ditangkap

Tersangka juga berulang kali menemui korban dan mengajak berhubungan intim dengan janji akan menutup perkara pornografi itu.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 22 Juli 2020 | 04:35 WIB
Kerap Minta Foto Bugil dan Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Ditangkap
Tersangka DH yang mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pemerasan, saat digelandang petugas di Mapolres Madiun Kota. (AntaraJatim/Diskominfo Kota Madiun/ Lr)

SuaraJatim.id - Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang laki-laki berinisial DH, warga Kabupaten Ngawi, karena melakukan pemerasan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah.

"Tersangka adalah DH (38) warga Kedunggalar, Ngawi yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur bernama Agung Pratama," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Menurut AKBP Bobby, aksi DH sebagai polisi gadungan terungkap setelah seorang wanita berinisial Bunga yang menjadi korbannya melapor ke Polres Madiun Kota.

Bunga dan DH kenal pada Maret 2020. Dalam perkenalan tersebut, DH mengaku sebagai Agung Pratama anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim. Keduanya berhubungan melalui aplikasi "Whatsapp". Seiring berjalannya waktu, DH sering meminta foto-foto bugil Bunga.

Baca Juga:Bocah 16 Tahun Curi Data Penyiar Berita Pakistan untuk Lakukan Pemerasan

Suatu ketika, DH membuat skenario bahwa dirinya tersandung kasus narkoba dan di ponselnya ditemukan foto-foto tak senonoh Bunga.

Dengan tipu muslihat, tersangka lalu meminta korban untuk menghubungi atasannya, AKP Hariyanto dan memberi sejumlah uang agar kasus foto porno tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

"Hasil penyelidikan, Agung Pratama dan AKP Hariyanto ini adalah orang yang sama, yaitu DH," kata Bobby.

Total kerugian uang yang telah ditransfer Bunga kepada AKP Hariyanto alias DH mencapai Rp90 juta. Tak hanya itu, tersangka juga berulang kali menemui korban dan mengajak berhubungan intim dengan janji akan menutup perkara pornografi itu.

Bunga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun Kota pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, Ngawi.

Baca Juga:Lima Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota Polri di Bintaro Ditangkap

"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DH merupakan pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja di sektor swasta. Pada 2015, tersangka pernah divonis penjara satu tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani oleh Polres Sleman, DIY.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti penipuan yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya sepeda motor, seragam polisi berpangkat AKP, ponsel, dan lainnya.

Polisi menduga, selain Bunga masih ada pihak-pihak lain yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dengan cara modus serupa. Uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan membayar utang-utangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini