Sempat Tertunda, Boy William Diperiksa Polda Jatim soal Carding

Boy William datang sendiri ke Polda Jatim.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Juli 2020 | 13:19 WIB
Sempat Tertunda, Boy William Diperiksa Polda Jatim soal Carding
Boy William [Ismail/Suara.com]

SuaraJatim.id - Penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa aktor dan presenter Boy William, Rabu (22/7/2020).

Pemeriksaan terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Boy William diperiksa sebagai saksi karena sempat menjadi endorser akun instagram yang melakukan carding.

Pemeriksaan terhadap mantan VJ MTV itu sebelumnya beberapa ditunda.

Baca Juga:Boy William Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?

Pasalnya Boy William baru pulang dari Amerika Serikat.

Penyidik memutuskan pemeriksaan sebelumnya dikarenakan terkait pandemi Covid-19.

"Pemeriksaan (sebelumnya) terpaksa kita tunda. Boy William baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (22/7/2020).

Dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Boy William datang sendirian ke Polda Jatim.

Dia datang pada Rabu pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime.

Baca Juga:Celine Evangelista Disorot Unggah Foto Stefan William dan Natasha Wilona

Selain Boy William, ada sejumlah artis yang namanya terseret dalam kasus ini lantaran mereka menjadi endorse akun tiketkekinian.

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak