Sempat Tertunda, Boy William Diperiksa Polda Jatim soal Carding

Boy William datang sendiri ke Polda Jatim.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Juli 2020 | 13:19 WIB
Sempat Tertunda, Boy William Diperiksa Polda Jatim soal Carding
Boy William [Ismail/Suara.com]

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga:Boy William Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini