Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida: Semua Sudah Clear

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:45 WIB
Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida: Semua Sudah Clear
Foto kolase Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)

Kedua, mencabut 30 peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.

Ketiga, menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim.

Surat Mendagri ini terbit didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat itu dijelaskan detail bahwa Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian BKN menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemkab Jember.

Baca Juga:Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Salah satu dampak perubahan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang tak sesuai ketentuan itu adalah terhambatnya rencana kenaikan pangkat 711 PNS.

Karena tidak terintegrasinya nomenklatur jabatan dengan SAPK (Sistem Aplikasi Kepegawaian) dan kehandalan sistem e-formasi pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jember tidak termutakhirkan dan tidak terintegrasi.

Sepakat Pemakzulan

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, DPRD Jember sepakat melengserkan Faida dari jabatan Bupati Jember dalam sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020) lalu.

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Baca Juga:Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

"DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Diuji di MA

Di lain pihak, Pemprov Jatim menyatakan Bupati Jember Faida tak otomatis turun dari jabatannya setelah dimakzulkan DPRD setempat.

Bupati Faida bisa lengser setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat proses hukum.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menyampaikan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai Faida turun dari jabatannya.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung. Tidak bisa langsung turun," jelas Jempin Marbun, Kamis (23/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini