Ipong menyadari bahwa tak ada kewajiban meminta izin dalam hal itu.
Setelah mendapat rekomendasi dan sebelum mendaftarkan diri ke KPU, barulah yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
"Nanti kalau mereka dapat rekomendasi dan mau daftar ke KPU, baru minta izin untuk pensiun dini," ujar Ipong.
Hal ini juga dipertegas Sekda Ponorogo Agus Pramono. Ia menilai langkah Bambang dan Jamus merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga:Pondok Pesantren Gontor Ponorogo Klaster Baru COVID-19
Agus menambahkan, langkah kedua PNS Ponorogo mendaftar penjaringan di parpol, belum melanggar ketentuan.
"Yang jelas mereka harus mengundurkan diri jika telah pasti diusung ke parpol dan akan mendaftar pencalonan ke KPU," tegasnya.