Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan. Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya. Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
Baca Juga:Siswa SMP Kerap Perkosa Adik hingga Hamil, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND seperti dilansir beritajatim.com.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara. Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy.