Anak Gadis 8 Tahun Diperkosa Kakak, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur

Kejadian ini di Surabaya.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 16:32 WIB
Anak Gadis 8 Tahun Diperkosa Kakak, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur
ND, siswa SMP yang ditangkap karena memperkosa adik kandungnya sendiri hingga melahirkan anak. (dok polisi).

SuaraJatim.id - Gadis berusia 8 tahun melahirkan bayi prematur setelah hamil karena diperkosa kakak kandungnya sendiri. Pemerkosa sang gadis adalah ND, bocah 15 tahun.

Kejadian ini di Surabaya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Seperti dilansir beritajatim.com, Pelaku ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Setelah itu ND pun ditangkap polisi. ND baru lulus SMP.

Pasalnya sang ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya ND dan adiknya bermain di luar rumah.

Baca Juga:Ya Allah! Bocah 15 Tahun di Surabaya Perkosa Adik Sendiri Sampai Hamil

Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.

ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu.

ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020.

ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.

“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:Siswa SMP Kerap Perkosa Adik hingga Hamil, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.

ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.

Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini