SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida enggan berkomentar terkait pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Bahkan Faida terlihat jutek ketika ditemui wartawan usai menghadiri acara Rakor Penyerapan Anggaran dan Pemulihan Ekonomi 2020, di Dyandra Convention Hall, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya, Senin (27/7/2020).
SuaraJatim.id meminta sedikit waktu untuk wawancara terkait pemakzulan tersebut. Namun Faida hanya diam saja sambil berjalan menuju pintu keluar gedung.
Sesampainya di pintu keluar, Bupati perempuan pertama di Jember itu akhirnya membuka mulutnya namun tetap tidak mau menanggapi pertanyaan.
"Saya di sini jadi tamu jangan di sini ya," kata Bupati Faida sambil berlalu.
Baca Juga:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pelampung Ditempel Foto Bupati Jember Faida
Melawan
Bupati Jember Faida tak terima dimakzulkan DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 kemarin. DPRD memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bahwa Faida diberhentikan secara politik.
Pasalnya seluruh anggota dari tujuh fraksi yang ada di dewan sepakat menyatakan, Bupati dr Faida melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.
Mengenai hal tersebut, Jatimnet.com (jaringan Suara.com) berupaya meminta konfirmasi langsung ke Bupati dr Faida, melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis 23 Juli 2020, siang.
Namun, Faida hanya membalas dengan mengirimkan file dokumen yang tidak jauh beda didapat jatimnet.com dari DPRD Jember.
Baca Juga:KPK Cium Adanya Korupsi di Kabupaten Jember, Sudah Ada Penyelidikan
File itu berisikan 21 halaman, berjudul “Pendapat Bupati atas Usul Hak Menyatakan Pendapat” itu kemudian dibagikan oleh pimpinan dewan kepada awak media. Terdapat tiga alasan utama Faida menolak bergulirnya Hak Menyatakan Pendapat.
Berikut poin file yang dikirim Faida.
Pertama, DPRD Jember, menurut Faida, semestinya menunggu proses tindaklanjut hasil kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli lalu di Jakarta.
Kedua, Faida mempersoalkan DPRD Jember yang tidak melampirkan dokumen dan materi alasan pengajuan HMP, saat akan mengundang dirinya juga hadir.
Ketiga, Faida merasa sudah menjalankan rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat memberi sanksi kepada Pemkab Jember.
Di antaranya adalah perbaikan susunan birokrasi. Menurut Faida, sebagian mutasi tersebut sudah dikembalikan sesuai rekomendasi Mendagri. Namun, ada sebagian yang tidak bisa karena pensiun sehingga bisa menyebabkan kekosongan jabatan jika dipaksakan.
“Semoga tanggapan ini dapat menjernihkan segala praduga yang berkembang dan dapat mengakhiri segala dinamika dan perbedaan penafsiran,” tutup Faida secara tertulis dalam dokumen tersebut.
Kontributor : Achmad Ali