"Itu perlintasan liar, mestinya ditutup. Nah, kewenangan penutupan perlintasan liar ada di tangan pemerintah daerah. Bukan PT KAI," jelas Suprapto.
Pasca kejadian sejumlah petugas dari Daop 8 Surabaya PT KAI menutup paksa perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.
Penutupan dilakukan dengan membongkar jembatan yang dibuat warga dan menutup dengan besi.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Cerita Pilu Wahyu: Seberangi Sungai Demi Belajar Daring, Nebeng HP Teman