"Peraturan sanksi sudah ada di pedoman perilaku dan sumpah janji di awal itu. Juga dewan pendidikan, sanksi apa yang diberikan nanti bisa berupa sanksi ringan terucap dari lisan atau berat dikembalikan ke orang tua alias DO. Tingkat pelanggaran yang menentukan adalah komisi etik," terangnya.
Kepolisian, lanjut Puji juga masih menunggu apabila ada laporan seruoa dengan terduga pelaku yang sama untuk menambah bukti.
"Unit PPA dan Resmob menunggu kalau ada yang laporan lagi. Kami komitmen akan menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya. Keputusan sanksi yang diberikan akan dilakukan secara berjenjang oleh Komisi Etik, dan Universitas yang memutuskan," tandas Puji.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Predator Seks Fetish Gilang Masih Hilang, Keluarga Minta Maaf ke UNAIR