Pemberlakuan penerbangan transit untuk rute Surabaya-Pontianak tersebut, menurut Yuristo terkait adanya surat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk dua maskapai, Citilink dan Lion Air yang memiliki jalur penerbangan rute tersebut.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa