SuaraJatim.id - Terdakwa kasus penghinaan Nabi Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor yakni Hanafi dan M Yasin.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, saksi pelapor menyatakan tak terima atas apa yang dilakukan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hanafi mengatakan dirinya melaporkan terdakwa pada Rabu (15/4/2020) lalu setelah mengetahui video dalam Instagram @bimbimadhisp.
"Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya tidak seusai lirik yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad," kata Hanafi.
Baca Juga:Bimbim Penghina Nabi Muhammad Disidang, Jaksa: Lecehkan Junjungan Muslim
Hakim pun menanyai Hanafi terkait tujuan terdakwa membuat video tersebut.
Namun, ia menjawab tidak tahu maksud dari video itu di buat dan dipublikasikan ke media sosialnya.
Dalam video tersebut, dugaan kuat Hanafi menilai Bimbim dalam kondisi mabuk, setelah minum minuman keras.
"Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik 'Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah, sambil tertawa,” kata saksi M Yasin menjawab pertanyaan hakim.
Mendapat giliran untuk berbicara, Bimbim pun kemudian meminta maaf di hadapan hakim dan para saksi.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Bimbim Sang Penghina Nabi Muhammad di Surabaya
Bimbim mengucapkan maaf berkali-kali karena sudah menghina agamanya sendiri.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.
Bimbim juga mengakaui saat dia menyanyikan lagu tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
Sebelumnya, Bimbim diciduk oleh aparat dan ormas di kediamannya pada Selasa (14/4/2020) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Bimbim dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kontributor : Arry Saputra