SuaraJatim.id - Para korban fetish kain jarik merasa dilecehkan setelah tahu permintaan membungkus diri seperti layaknya jenazah hanya bertujuan untuk memenuhi hasrat seksual Gilang.
Namun, jeratan yang diberikan oleh aparat kepolisian justru UU ITE.
Mengenai jeratan pasal yang diberikan, salah satu korban berinisial T mengaku hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diberikan oleh polisi tersebut. Dia merupakan orang yang dilecehkan secara langsung oleh Gilang.
"Kalau bukti dari para korban memang tidak bisa mengarah ke sana (pasal asusila) ya mau gimana lagi," ungkapnya kepada SuaraJatim.id, Senin (10/8/2020).
Baca Juga:2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding
Sebagai informasi, T adalah mahasiswa satu angkatan bersama Gilang di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya angkatan 2015.
Dia mengalami pelecehan ketika menginap di kamar indekos di kawasan Gubeng, Surabaya.
![Gilang Aprilian Nugraha (22) yang membungkus korbannya dengan kain jarik berkedok tugas penelitian dan riset saat diarak menuju tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Arry Saputra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/08/60542-gilang-aprilian-nugraha-fetis-jarik.jpg)
Pada saat itu, T yang sedang berkunjung ke kos Gilang tiba-tiba tertidur setelah makan. Ia menduga makanan tersebut telah diberi obat tidur.
Saat terbangun tubuhnya sudah terbungkus dengan kain jarik. Bahkan alat vitalnya sempat diraba oleh Gilang. Dalam kondisi tersebut T mengaku tak bisa berbuat apapun, badannya lemas.
Mantan rekan Gilang tersebut saat ini hanya bisa berharap hukum berpihak kepadanya dan para korban lainnya. T meyakini saat diadili, hakim akan memberikan tuntutan yang adil untuk mereka.
Baca Juga:Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya
"Saya meyakini nantinya ketika di pengadilan, Gilang akan mendapatkan hukuman yang sepantasnya. Dan keadilan bagi para korbannya," ucapnya.
Pemerintah dan DPR, kata T juga diharapkan bisa memberikan perhatian serius dalam kasus pelecehan seksual kedepannya.
Untuk itu pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera dilakukan.
"Semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," tandasnya.
Dijerat UU ITE
Sebelumnya, Gilang sempat buron akhirnya bisa ditangkap saat berada di rumah saudaranya beralamatkan Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
- 1
- 2