Perdebatan yang dilakukan NH tidak menemukan solusi, hingga akhirnya luapan emosi pun tak tertahankan.
NH dan rekannya yang berjumlah sekira 10 orang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dokter.
"Penganiayaannya spontan, kita tidak punya rencana untuk menganiaya," katanya.
Kekinian, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 214, 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
Kontributor : Achmad Ali