Sekolah di 23 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Diizinkan Dibuka

Sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bernomor 420/11350/101.1/2020 tentang Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:33 WIB
Sekolah di 23 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Diizinkan Dibuka
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Suara.com/Aziz)

Pertimbangan lainnya adalah siswa SMA/SMK sederajat telah memiliki kondisi fisik yang prima dan pola pikirnya mampu melaksanakan protokol kesehatan. 

Namun, mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu menegaskan bahwa ujicoba belajar tatap muka itu hanya diberlakukan untuk zona hijau, kuning, dan oranye.

Sementara di daerah yang masih zona merah belum dilakukan ujicoba. Khusus untuk zona oranye, diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka secara bergiliran masing-masing kelas 25 persen. 

"Jadi, jika sekelas ada 36 siswa, maka saat uji coba hanya sembilan siswa yang masuk. Sementara untuk zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan 50 persen siswa masuk," ujar Wahid.

Baca Juga:Penyebaran Virus Corona di Makassar Diklaim Terkendali

Berikut data daerah di Provinsi Jawa Timur dilansir dari Satgas Covid-19 (covid19.go.id) yang masuk zona merah (resiko tinggi), zona orange (resiko sedang) dan zona kuning (resiko rendah).

Zona Merah; Jember, Bondowoso, Blitar, Sidoarjo dan Gresik

Zona Orange; Banyuwangi, Situbondo, Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Malang, Kediri, Jombang, Mojokerto, Tulungangung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, Nganjuk, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan, Pamekasan dan Sumenep.

Zona Kuning ; Sampang, Pacitan, Magetan dan Ngawi.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Doni Persilakan Sosialisasi Protokol Kesehatan Lewat Bahasa Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini