Dibunuh karena Bau Sperma, Janda Irene Sempat Pesta Miras Sama Pembunuhnya

Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal, kata Kapolres.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:36 WIB
Dibunuh karena Bau Sperma, Janda Irene Sempat Pesta Miras Sama Pembunuhnya
Tersangka Bayu Andi Irawan saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan seorang janda di Sidoarjo. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan pria bernama Bayu Andi Irawan (32) terhadap Irene Siska Widyastuti (43), janda asal Blok BB/10 Perumahan Alam Juanda Desa Pepe Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, motif Bayu membunuh korban karena cemburu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa seorang manager regional perusahaan di salah satu pabrik kawasan Sidoarjo itu, karena cemburu, walau keduanya bukan sepasang suami istri alias hanya teman dekat.

Kasus pembunuhan ini berawal saat Bayu mencurigai korban telah menerima dua tamu laki-laki. Peristiwa itu terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban pada 27 Juni 2020 lalu. Sebelumnya pembunuhan terjadi, keduanya sempat menggelar pesta minuman keras (miras).

Baca Juga:Gara-gara Sofa Bau Sperma, Bayu Bekap Pacarnya hingga Tewas

“Akhirnya terjadilah percekcokan kecil yang tidak terjadi apa-apa pada hari itu,” katanya, Rabu (12/8/2020).

“Di hari kedua usai pesta miras, tersangka merasa ada bau seperti sperma di kursi dalam rumah korban,” kata dia.

Lantaran ada bau sperma, akhirnya tersangka naik pitam dan langsung menjegal korban sehingga korban jatuh di lantai.

“Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal,” kata Kapolres.

Usai membunuh korban, lanjut kapolresta, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil korban yaitu HRV menuju ke Malang.

Baca Juga:Siapkan Palu dan Lakban, Aksi Sadis Duda Pembunuh Janda Astrid di Apartemen

“Pelaku sempat melarikan diri ke Malang, dan berhasil ditangkap anggota di Surabaya usai penyelidikan pasca jasad korban ditemukan di ruang tamu,” kata dia. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit Mobil HRV warna hitam Nopol L 1487 IU, selembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

REKOMENDASI

News

Terkini