Setelah dinyatakan aman, Gugus Tugas memperbolehkan puskesmas beroperasi.
"(Operasional Puskesmas Semen) tetap dijalankan. Setelah yang lain dilakukan pemeriksaan dan sebagainya, dipastikan aman. Ya itu (Puskesmas) boleh melakukan pelayanan," sebutnya.
Chotib mengatakan, karena dokter gigi tersebut berdomisili di Kota Kediri maka yang berkewajiban melakukan tracing adalah Tim Gugus Tugas Kota Kediri. Gugus Tugas Kabupaten Kediri hanya membantu.
"Dia kan (tinggal di) wilayah Kota (Kediri). Karena domisili di Kota, sehingga yang melaksanakan kewajiban untuk tracing dan sebagainya adalah Gugus Tugas Kota," papar Chotib.
Baca Juga:PDIP Target 90 Persen Suara untuk Anak Pramono di Pilkada Kabupaten Kediri
Kontributor : Usman Hadi