Sebelum Kumandangkan Azan, Muazin Cabuli 2 Anak yang Ingin Mengaji

Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang

Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Agustus 2020 | 11:47 WIB
Sebelum Kumandangkan Azan, Muazin Cabuli 2 Anak yang Ingin Mengaji
Pelaku pencabulan kepada dua anak yang belajar baca kitab suci di tempat ibadah di Kota Surabaya saat diperiksa unit PPA. (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Predator seks anak bisa saja beraksi kapan saja dan di mana saja. Bahkan, mirisnya para pelaku juga beraksi di tempat ibadah.

Seperti kasus pencabulan anak yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya tak lain adalah pria paruh baya berinisial BAH (53) yang bisa menjadi muazin atau orang yang bertugas mengumandakan azan.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Senin (24/8/2020), pelaku mencabuli korban sebelum mengumandakan azan di tempat ibadah. Tak tanggung-tanggung, BAH mencabuli dua anak sekaligus.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, dari penyelidikan sementara, pelaku mencabuli anak itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Terlebih tempat ibadah masih sepi.

Baca Juga:Keluar Malam Tak Pulang-pulang, Gadis ABG Ini Dicabuli 2 Teman Lelakinya

“Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang waktu ibadah dan dua lagi korban,” kata dia, kemarin.

Lebih lanjut, dia mejelaskan, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama. Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli oleh pelaku.

Terungkapnya kasus ini, pelaku diketahui merupaka warga asal Sampang Madura yang merantau di Surabaya.

Fauzy juga mengatakan, pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama ke dua korban dan selanjutnya satu korban sebelumnya.

Diberi Uang

Baca Juga:3 Kali Disetubuhi Tetangga di Kamar Mandi, Siswi SMA Sumenep Hamil 3 Bulan

“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuannya, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.

Sementara itu menurut data pemeriksaan awal mula kejadian itu pada Bulan Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB dan kejadian kedua itu pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun. Walhasil ancaman tersangka ini membuat korban ketakutan dan lari ke rumah.

“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA,” paparnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini