Agus Mandi Darah Dibacok-bacok saat Telanjang Keluar dari Kamar Istri Fauzi

Badan penuh luka robek.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 14:02 WIB
Agus Mandi Darah Dibacok-bacok saat Telanjang Keluar dari Kamar Istri Fauzi
Seorang lelaki keluar dari kamar istri orang dengan telanjang bulat. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Seorang lelaki keluar dari kamar istri orang dengan telanjang bulat. Dia adalah Agus Hari Wibowo (40) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Agus dibacok-bacok suami perempuan tersebut, Fauzi (43). Agus pun menderita luka robek hingga badannya berlumuran darah.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Fauzi di Desa Bluto Sumenep.

Agus dibacok setelah Fauzi menemukannya keluar dari kamar istrinya dalam keadaan telanjang.

Baca Juga:Cerita Sedih Supermodel, Pernah Dipaksa Foto Tanpa Busana di Usia 16 Tahun

Seketika itu Fauzi langsung mengejar korban lalu membacoknya dengan menggunakan sebilah pisau.

"Kejadian itu bermula saat Fauzi melihat korban AHW keluar dari dalam kamar istrinya dalam keadaan telanjang, seketika itu Fauzi langsung mengejar dan membacok korban menggunakan sebilah pisau," Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya Senin (24/8/2020).

Dalam peristiwa ini Agus mengalami luka sebanyak 7 luka bacok di sekujur tubuhnya.

Di antaranya luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan bagian dalam, luka robek pergelangan tangan kiri bagian dalam, luka robek pada bagian ketiak sebelah kiri.

Selain itu, luka lain juga ditemukan pada rusuk bagian samping sebelah kiri, luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada pinggul bagian luar sebelah kiri, dan luka robek pada paha bagian luar sebelah kiri.

Baca Juga:Gadis 7 Tahun Dikuntit Pria Telanjang, Ketuk Jendela Kamar Berulang Kali

"Untungnya korban dapat menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke pasar Bluto, Sampai di pasar Bluto korban diamankan warga, lalu datang petugas dari Polsek Bluto bersama saksi Ahmadi Yasid membawa korban ke Puskesmas Bluto,” terang Widi

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa sebuah kaos lengan pendek motif liris warna kombinasi abu-abu hitam, terdapat bercak merah diduga darah korban, dan juga sebuah pisau panjang kurang lebih 20 cm.

Fauzi pun dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Muhammad Madani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini