Tetkait dengan surat pengunduran diri Mujiaman sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.
Hebi menjelaskan pihaknya akan melakukan proses dengan Perda yang berlaku tentang PDAM.
"Kemudian, untuk syarat-syarat tadi sudah kita cek. Bahwa untuk surat pengunduran diri harus 25 bulan menjabat dan sudah dipenuhi oleh Pak Mujiaman," ungkap Hebi.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:DPRD Kritik Risma, Kerumunan di Alun-Alun Suroboyo Tanpa Protokol Kesehatan