Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Didenda Bayar Masker 20 Lembar

Perwali tersebut mulai berlaku mulai bulan depan. Kini Pemkot tengah menyosialisasikan aturan ini.

Chandra Iswinarno
Selasa, 25 Agustus 2020 | 00:10 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Didenda Bayar Masker 20 Lembar
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/12/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

Menurut Mas Abu nantinya Perwali tersebut akan ditegakkan oleh aparat gabungan mulai Satpol PP, aparat kepolisian hingga TNI. Kendati demikian, Mas Abu memastikan sanksi yang sama juga berlaku buat aparat.

"Kalau Perwali ini jelas kena semuanya. Tidak hanya, tadi saya sebutkan tidak hanya ASN, masyarakat, TNI-POLRI pun juga bisa kena. Jadi sama," paparnya.

Mas Abu melanjutkan, nantinya denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Namun jika pelanggar mengganti dengan masker, maka masker tersebut akan dibagikan lagi ke masyarakat.

Kontributor : Usman Hadi

Baca Juga:Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini