Cerita Vina, Bawa 32 Buah Salak ke Lapas Jombang Berisi 1.815 Pil Koplo

Petugas curiga, buah salak yang dibawa Vina saat dipegang empuk, tak keras seperti buah salak pada umumnya

Bangun Santoso
Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:16 WIB
Cerita Vina, Bawa 32 Buah Salak ke Lapas Jombang Berisi 1.815 Pil Koplo
Vina Nofes Tianingsih, IRT pembawa buah salak berisi ribuan pil koplo. [Foto/Satreskoba Jombang/via Beritajatim.com]

Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Ia ditangkap di rumahnya.

Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.

Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.

Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah

“Jadi dia (Hermanto) baru setahun menjalani hukuman,” ungkap Mukid.

Sejak itu, Vina kembali ke rumah orang tuanya di Ngronggot, Nganjuk. Meski mendekam di Lapas, ternyata Hermanto alias Baron masih bisa berkomunikasi dengan sang istri. Pasalnya, di Lapas tersebut menyediakan fasilitas telepon atau wartel (warung telepon).

Dari situlah cerita bermula. Baron menghubungi Vina. Dalam percakapan lewat ujung telepon, Baron meminta istrinya menemui seorang pria di area persawahan Kecamatan Diwek untuk mengambil titipan. Vina menyanggupi permintaan itu.

Keesokan harinya, Senin (24/8/2020) pagi, Vina berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari Ngronggot menuju Jombang. Vina kemudian bertemu dengan seorang pria di persawahan. Pria misterius itu menitipkan satu plastik kersek warna hitam putih yang berisi salak. Usai menyerahkan buah itu, pria tersebut menghilang.

Sedangkan Vina melanjutkan perjalanan menuju Lapas Jombang. Karena tidak boleh membesuk secara langsung, Vina menitipkan paketan salak itu di pos penjagaan. Di plastik itu tertulis nama warga binaan yang hendak dikirimi paket buah, yakni Hermanto alias Baron. Nama Vina berikut alamatnya sebagai pengirim juga tertera di kertas yang tertempel di kantung plastik itu. Usai menitipkan, Vina balik kanan alias pulang ke rumahnya.

Baca Juga:Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu

Sebelum meneruskan titipan ke sel yang dituju, petugas penjagaan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah, dari situlah penyelundupan itu terbongkar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini