Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:27 WIB
Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah
Emak-emak di Jombang simpan puluhan pil koplo. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Vina Nofes Tianingsih (33), nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Jawa Timur. Namun, aksinya itu tidak berjalan sesaui dengan harapannya.

Warga di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang itu tidak lama lagi harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.

Vina ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Jombang, Senin (25/8/2020) sore.

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

Baca Juga:Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu

“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Barang bukti itu di antaranya, satu buah kresek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih

Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami. Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.

Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Hermanto ditangkap di rumahnya. Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.

Baca Juga:Pasien Positif Corona di RSI Jombang Kabur Usai Hasil tes Swab Keluar

Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong. Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara. Baron mendekam di Lapas Jombang. “Jadi dia baru setahun menjalani hukuman,” kata Mukid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini