Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya

Kedua tersangka jaringan Jakarta ini berinisial L (38) warga Gempol, Pasuruan dan NSA (38) warga Bareng, Jombang.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Agustus 2020 | 23:38 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya
Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya. (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus teh produk China yang akan diedarkan di Jawa Timur. Total keseluruhan polisi berhasil mengamankan 8,4 kilogram sabu.

Pemberantasan peredaran narkoba jenis sabu ini didapat dari dua jaringan, yakni dari jaringan negara tetangga Malaysia dan jaringan Ibu Kota Jakarta.

"Untuk jaringan Malaysia sebanyak 5.320 gram sabu dalam lima kantong kemasan teh produk China, dengan tersangka berinisial H (33) warga Pakal Surabaya yang ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis, Rabu (26/8/2020).

Dari hasil penangkapan tersangka H, lanjut Truno, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Warga Negara Malaysia (DPO) yang bertugas sebagai penyuplai barang dari Malaysia ke Jakarta, untuk diedarkan di Jawa Timur.

Baca Juga:Bukan karena Hakim, Ini Alasan Sidang Lucinta Luna di PN Jakbar Ditunda

Sementara modus yang sama juga dilakukan oleh dua tersangka pengedar asal Jawa Timur, yakni sabu dalam kemasan teh produk China, sama seperti jaringan Malaysia namun beda Jaringan.

Kedua tersangka jaringan Jakarta ini berinisial L (38) warga Gempol, Pasuruan dan NSA (38) warga Bareng, Jombang. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 3.094,9 gram sabu, dalam tiga kantong kemasan teh produk China.

"Kedua tersangka L dan NSA berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, di rumah tersangka L, di kawasan Wonosunyo kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka diamankan usai mengambil barang haram tersebut dari Jakarta menuju Pasuruan, dengan mengendarai mobil," tegasnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, kata Truno, mereka mengaku mendapatkan barang narkoba jenis sabu dari seseorang yang kerap di panggil Sinyo atau Pakde (DPO) warga Jakarta.

"Dengan total barang bukti yang diamankan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan ribuan warga Jawa Timur dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Baca Juga:Sidang Lucinta Luna Ditunda, Pacar Malah Senang

Kini polisi terus melakukan pengejaran terhadap DPO, dan ketiga pelaku yang berhasil diamankan harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang undang yang menjerat mereka.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini