"Ini kita juga akan menerapkan undang-undang pangan maupun undang-undang konsumen. Tetapi itu semua kita persangkakan dengan perkara pokok yang menyebabkan meninggalnya orang," papar Leonard.
"Penjual ini tidak sekali menjual oplosan ini dan berada dalam satu kelurahan dengan para korban," ujarnya.
Leonard menambahkan proses otopsi terhadap para korban tewas sudah dilakukan. Hasilnya masih diteliti oleh tim Laboratorium Forensik.
"Otopsi sudah dilaksanakan. Untuk cairan di dalam tubuh sudah diambil dan ditindaklanjuti pemeriksaan di labfor Polda. Nanti kita tunggu hasilnya," tutup Abituren Akpol 2000 tersebut.
Baca Juga:Pesta Miras Oplosan di Blitar, Adik Susul Kakak Ke Alam Baka
Kontributor : Farian