SuaraJatim.id - Sanksi Administratif diberikan kepada Bupati Jember Faida oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut terbuang dalam Surat Keputusan nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan lantaran Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
"Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya operasional," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Khofifah mengatakan bahwa regulasi tersebut berlaku tidak hanya untuk Bupati Jember, tetapi untuk semua kepala daerah di Indonesia yang melalukan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Kematian Covid-19 Tinggi di Jatim, Khofifah: Tolong Lihat Data yang Sembuh
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Karena memang regulasinya demikian," katanya.
Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda lantaran rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti oleh Bupati Jember Faida. Akhirnya DPRD Jember tak berani melakukan pembahasan akibat hal tersebut.
Tim dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui inspektorat pun sempat datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan ini. Namun, pertemuan yang dilakukan juga tak kunjung menghasilkan solusi.
DPRD Jember pun dalam hal ini juga sempat memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati melalui sidang paripurna. Semua fraksi telah sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Namun, Faida menilai, terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.
Baca Juga:Pasien Sembuh Corona Tembus 15 Ribu, Khofifah: Jangan Bahagia Berlebihan
Kontributor : Arry Saputra