Tingkat Akurasi Rendah, Kenapa Rapid Test Masih Diwajibkan untuk Bepergian?

Kemenkes menjawab pertanyaan seputar rapid test yang masih menjadi kewajiban bagi pelancong, meskipun diketahui memiliki tingkat akurasi rendah.

M. Reza Sulaiman
Rabu, 09 September 2020 | 18:46 WIB
Tingkat Akurasi Rendah, Kenapa Rapid Test Masih Diwajibkan untuk Bepergian?
Suasana rapid test di kawasan wisata Puncak Bogor. [Suara.com/Zian Alfath]

SuaraJatim.id - Kementerian Ksehatan (Kemenkes) menjawab pertanyaan seputar rapid test yang masih menjadi kewajiban bagi pelancong, meskipun diketahui memiliki tingkat akurasi rendah.

Dilansir ANTARA, Kemenkes menegaskan rapid test tetap dilakukan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan perjalanan dalam negeri atau domestik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam keterangannya mengatakan di Jakarta, Rabu, meluruskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, namun penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," kata Yurianto.

Baca Juga:Damri Wajibkan Semua Tamu Miliki Hasil "Rapid Test", Ini Sebabnya

Yurianto menjelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelumnya dikabarkan bahwa penggunaan rapid test Covid-19 sudah tidak digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota melalui transportasi udara.

Sebagai gantinya, pencegahan Covid-19 hanya dilakukan dengan deteksi suhu tubuh.

Yurianto menegaskan bahwa peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:Data Dokter Gugur IDI dan Kemenkes Beda, Fadli Zon Desak Menkes Klarifikasi

Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," kata Yurianto.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Health Alert Card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.

HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak