Jangan Bakar Sampah di Bojonegoro, Kalau Tidak Mau Kena Denda Rp 50 Juta

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 September 2020 | 10:48 WIB
Jangan Bakar Sampah di Bojonegoro, Kalau Tidak Mau Kena Denda Rp 50 Juta
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sedang melakukan pemadaman rumpun bambu yang terbakar. [Beritajatim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini