Kebakaran tersebut berasal dari pembakaran sampah daun kering yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Karena lokasi berdekatan dengan permukiman sehingga membahayakan.
Jangan Bakar Sampah di Bojonegoro, Kalau Tidak Mau Kena Denda Rp 50 Juta
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 September 2020 | 10:48 WIB

BERITA TERKAIT
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
03 April 2025 | 16:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
09 April 2025 | 10:46 WIB WIBTerkini
news | 16:10 WIB
news | 12:54 WIB
news | 23:43 WIB
news | 14:22 WIB
news | 10:51 WIB