Hasil Dibagi Rata, Pasutri dan Mertua Sekongkol Merampok, Modusnya Baru

"Modusnya mencari teman di Facebook atau sosial media kemudian dirampas barang berharganya cukup banyak..."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 14 September 2020 | 11:05 WIB
Hasil Dibagi Rata, Pasutri dan Mertua Sekongkol Merampok, Modusnya Baru
Ilustrasi--para tersangka kasus perampokan. (Suara.com/Supriyadi)

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini