“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam."
- 1
- 2