Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan.
Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Baca Juga:LDNU Tulis Surat Cinta Buat MUI: Tukang Sertifikat Kok Takut Disertifikasi